Senin, 08 Oktober 2012
Rabu, 03 Oktober 2012
about sma xaverius
YAYASAN SANTO LOUIS PALEMBANG
SEKOLAH MENENGAH ATAS XAVERIUS 2
TERAKREDITASI – A
JL.Sukabangun I Km. 6,5 ( (0711) 410903 Fax (0711) 410903
Palembang 30151
SMA Xaverius 2 adalah salah satu sekolah yang
sangat populer di seluruh Sma palembang.
Sma ini di bangun pada tanggal 1 Agustus
1958,dan sekarang sekolah ini di pimpin oleh Ibu Dra. Lucia Retno
selaku kepala sekolah dan ibu Lucia wakil kepala sekolah bagian kesiswaan
dan ibu Tati sebagai wakil bagian kurikulum .
Sma ini di bangun pada tanggal 1 Agustus 1958,dan sekarang sekolah ini di pimpin oleh Ibu Dra. Lucia Retno selaku kepala sekolah dan ibu Lucia wakil kepala sekolah bagian kesiswaan dan ibu Tati sebagai wakil bagian kurikulum .
Visi:
Unggul dalam pelayanan dan prestasi akademik yang dijiwai nilai iman dan cinta kasih
Misi:
- Meningkatkan sikap siswa dalam tatakrama dan sikap solidaritas terhadap sesama.
- Melaksanakan pembelajaran yang efektif guna peningkatan nilai ujian.
- Mempersiapkan siswa-siswi kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Melatih siswa-siswi berkomunikasi Bahasa Inggris.
- Meningkatkan pembinaan dan pelatihan siswa-siswi dalam ekstrakulikuler olahraga dan Seni Budaya.
Tujuan :
SMA Xaverius 2 Palembang bertujuan :
- Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Iptek dan kesenian.
- Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan social budaya dan alam sekitarnya.
- Menumbuhkembangkan semangat persaudaraan dan mencintai sesama sesuai dengan nilai-nilai luhur pelindung sekolah St. Fransiskus Xaverius
Tampilan depan SMA XAVERIUS 2
Lapangan Basket SMA XAVERIUS 2
Lomba Boyband XI IPA(perayaan HUT RI)
Bazar Dan Pameran Pendidikan Perayaan
25 Tahun SMA XAVERIUS 3
25 Tahun SMA XAVERIUS 3
Parkiran SMA XAVERIUS 2
Mading SMA XAVERIUS 2
Tampak dalam LEB.komputer
PERATURAN / TATA TERTIB SISWA
SMA XAVERIUS 2 PALEMBANG
PEMBUKAAN
Bahwa pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila, dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Bahwa dalam rangka ikut serta mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, sekolah Katolik menetapkan bahwa hakikat pendidikan adalah menegmbangkan pribadi seutuhnya.
Bahwa pengembangan pribadi seutuhnya tersebut hanya mungkin dilaksanakan bila terdapat suasana cinta kasih baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia.
Bahwa hanya dengan cinta kasih maka manusia akan tumbuh dan berkembang sepenuhnya.
Maka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan hakikat pendidikan Katolik, dipandang perlu menyusun Peraturan/Tata tertib bagi siswa/siswi di SMA Xaverius 2 sebagai berikut :
BAB I
WAKTU SEKOLAH
- Sekolah dimulai pada :Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu: 07.00-13.15 Jumat : 07.00-11.15
- Para siswa harus sudah berada di sekolah lima menit sebelum pelajaran dimulai (Bel Masuk).
- Para siswa yang terlambat hanya diperkenankan masuk kelas, setalah mendapat ijin dari Kepala Sekolah/guru piket.
- Selama waktu belajar, para siswa tidak diperbolehkan keluar kelas. Dan keperluan ke WC dan keperluan lainnya hanya dilakukan pada waktu istirahat.
- Pada waktu bel ganti pelajaran siswa tidak boleh keluar dari ruang kelasnya.
- Pada waktu istirahat siswa dianjurkan keluar kelas,akan tetapi tidak boleh keluar pagar sekolah tanpa mendapat persetujuan dari guru piket.
- Selama waktu belajar, apabila siswa akan meninggalkan sekolah karena sakit atau alasan lainnya, harus mendapat ijin dari Kepala Sekolah.
- Siswa yang meninggalkan sekolah tanpa ijin dianggap membolos.
- Bila lima menit setelah bel masuk ternyata Guru belum dating, maka ketua kelas wajib melapor kepada Kepala sekolah/guru piket.
BAB II
KEGIATAN BELAJAR
1 Para siswa diwajibkan mengikuti kegiatan kurikuler, dan salah satu kegiatan
ekstrakulikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah dan diwajibkan memperoleh hasil evaluasi belajar yang dicantumkan dalam rapor.
2 Para siswa tidak boleh mengambil pelajaran tambahan baik secara perorangan, maupun kelompok pada guru kelasnya, dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
3 Bila keadaan memungkinkan, sekolah menyelenggarakan pelajaran tambahan bagi siswa yang kurang baik prestasinya pelaksanaannya diatur oleh Kepala sekolah bersama Yayasan Santo Louis.
4 Para siswa wajib menjadi anggota perpustakaan sekolah dan memanfaatkan buku-buku yang ada dalam perpustakaan sebagai tambahan ilmu pengetahuan.
5 Para siswa diminta memanfaatkan dan memeliharakan fasilitas yang disediakan oleh sekolah baik untuk kegiatan intrakulikuler maupun kegiatan ekstrakulikuler.
6 Para siswa diwajibkan mengikuti Upacara Bendera pada hari yang ditetapkan.
7 Dalam rangka menanamkan sikap kekeluargaan dan sikap hemat, maka setiap siswa dianjurkan menjadi anggota koperasi sekolah.
8 Dalam kegiatan Pramuka maka siswa kelas X (sepuluh) wajib mengikuti pelatihan dan perkemahan pramuka yang diadakan sekolah.
BAB III
PEMBINAAN ROHANI
1. Pelajaran diawali dan diakhiri dengan doa bersama dengan tertib dan khidmad.
2. Mata Pelajaran Pendidikan agama yang diselenggarakan oleh sekolah hanya pendidikan Agama eKatolik/Religiolitas.
3. Para siswa yang beragama katolik dan Katekumen diwajibkan mengikuti kegiatan pembinaan rohani yang diselenggarakan oleh sekolah seperti; Retret, Ceramah Kerohanian, Misa (khusus siswa katolik) dan lain-lain.
4. Siswa kelas 3 yang beragama Katolik wajib mengikuti Retret.
5. Siswa yang beragama Islam diberi kesempatan sholat pada hari Jum’at.
BAB IV
PEMBINAAN ROHANI
1.Para siswa harus bersikap hormat dan sopan terhadap Bapak, Ibu Guru, pegawai sekolah serta sesama teman.
2.Para siswa harus menciptakan suasana damai dan tentram, menjauhkan diri dari
pertengkaran, pertentangan dan permusuhan serta perkelahian.
3.Para siswa tidak diperbolehkan membawa benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan keperluan sekolah.
4.Para siswa harus memelihara kebersihan sekolah, baik ruangan kelas, maupun halaman serta Kamar kecil (WC) dll.
5.Para siswa harus mempergunakan alat-alat perlengkapan sekolah sebagaimana mestinya.
6.Para siswa wajib menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.
7.Para siswa tidak diperkenankan :7.1 Membawa dan mengisap rokok di lingkungan sekolah7.2 Membawa senjata dan alat-sedia yang dapat dipakai untuk berkelahi,serta benda-benda lain yang bertentangan dengan tujuan pendidikan ganja,morfin,narkotik,minuman keras,kartu remi dan lain-lain.7.3 Melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu situasi belajar mengajar.7.4 Merusak srana dan prasarana yang tersedia disekolah7.5 Membawa uang saku berlebihan/barang-barang berharga ke sekolah7.6 Siswa dilarang memakai perhiasan7.7 Mengaktivkan Handphone (hp) selama jam belajar7.8 Berjudi, arisan dan sejenisnya dilingkungan sekolah7.9 Membawa buku-buku yang tidak ada kaitannya dengan proses KBM7.10 Siswa dilarang berpacaran dilingkungan sekolah bila pacarnya melebihi batas maka orang tua akandipanggil.
8.Benda-benda berharga milik siswa yang dibawa kesekolah jika hilang menjadi
tanggungjawab siswasendiri.
BAB V
PAKAIAN DAN PEMELIHARAAN RAMBUT
1.Pakaian seragam
Pakaian seragam diatur sebagai berikut:
1.1.1 Hari senin,selasa seragam : putih abu-abu
1.1.2 Hari rabu, kamis seragam : putih – hijau
1.1.3 Hari jum’at seragam : Batik-hijau
1.1.4 Hari sabtu seragam : pramuka
1.1.5 Selalu di lengkapi dengan bedge yang di pakai terbaru
PPSK dan tanda lokasi dan nama.
2. Khusus putra
2.1 Bahan celana panjang sesuai dengan yang telah di
bagikan oleh sekolah, 2.2 Berkaos dalam warna putih
2.3 Ukuran lebar kaki celana 22-24 cm
2.4 Wajib mengenakan ikat pinggang warna hitam dan selalu kelihatan
2.5 Bersepatu hitam polos beralas karet dan berkaos kaki yang panjang nya diatas mata kaki serta tidak bersepatu sand
2.6 Baju di masukkan dan tidak dilipat /menggunakan tali 2.7 Bentuk celana sesuai dengan ketentuan sekolah 2.8 Siswa tidak di perkenan kan memakai calana warna SMA lain
3. khusus putri
3.1 Bahan rok sesuai dengan yang telah di bagiakan oleh sekolah 3.2 Ukuran rok tidak terlalu pendek (5cm di bawah lutut) 3.3 wajib mengenakan ikat pinggang warna hitam dan selalu
kelihatan.3.4 Bersepatu hitam polos alas karet dan berkaos kaki
panjangnya diatas mata kaki serta tidak bersepatu sandal 3.5 Bentuk rok sesuai dengan ketentuan sekolah.
3.6 Siswa tidak di perkenankan memakai rok SMA lain.
4.Rambut
4.1 Rambut siswa putra pendek diatas kera baju dan jika
disisirkedepan tidak mengenai alis mata, tidak menyentuh
telinga.
4.2 Rambut di sisir rapi,tidak jabrik,dan tidak diwarnai
4.3 Siswa putra tidak di perkenankan memelihara kumis dan
jenggot.
5. Perhiasan
5.1 Siswa putrid tidak di perkenankan mengenakan perhiasan yang
berlebihan (lipstick,eyesadow,pensil alis)
5.2 Siswa laki-laki tidak di perkenankan memakai anting-
anting,kalung,gelang,giwang
6.kuku
Kuku pendek dan tidak diwarnai
Waktu pendidikan olahraga,siswa harus mengenakan pakaian olahraga yang ditentukan pakaian tersebut hanya dikenakan pada jam olahraga dan kaos dimasukkan.
Bab VI
ADMINISTRASI SEKOLAH
1. Nama siswa yang dipakai untuk keperluan administrasi sekolah harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran/akta kenal lahir atau surat resmi lainnya serta ijazah SMP
2. Para siswa diwajibkan menyelesaikan semua persyaratan administrasi yang telah di tentukan
3. uang sekolah harus di bayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
4. Bila siswa bermaksud berhenti dari sekolah atau pindah kesekolah lain, maka orangtua/wali siswa wajib mengajukan permohonan tertulis kepada kepala sekolah.
5. para siswa di wajibkan memelihara buku-buku yang dipinjamkan oleh sekolah dan di wajibkan mengembalikan buku-buku tersebut pada waktu yang ditentukan , baik buku paket maupun buku perpustakaan.
6. siswa wajib memiliki kartu pelajar
BAB VII
ABSENSI
1. Bila siswa tidak masuk sekolah , maka orang tua/wali harus memberitahukan hal tersebut secara tertulis maupun lisan kepada kepala sekolah pada saat tidak masuk sekolah.
2. Bila siswa tidak masuk sekolah selama 3 hari atau karena sakit, maka orang tua atau wali harus mengirim surat keterangan dokter.
3. Apabila siswa tidak masuk selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan maka orang tua atau wali akan dipanggil ke sekolah.
4. Bila jumlah absensi lebih dari 10% dari jumlah afektif sekolah yang telah di tetapkan tanpa pemberitahuan dari orang tua, maka siswa tersebut tidak di perkenankan mengikuti ulangan umum atau tidak naik kelas.
5. Siswa dilarang membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan orang tua atau tanda tangan dokter.
6. Bila siswabermaksud tidak masuk sekolah selama 3 hari atau lebih, misal nya keluar daerah dan sebagainya, maka orang tua atau wali harus terlebih dahulu datang kesekolah dan membicarakan nya dengan kepala sekolah.
7. Para orang tua dimohon untuk tidak mudah memintakan izin bagi anaknya. Sekolah tidak akan memberi izin untuk hal-hal kurang begitu penting dan masih dapat di tunda.
8. Dalam hal ada permohonan izin untuk kegiatan kelembagaan keagamaan,maka harus ada surat dari lembaga yang bersangkutan dan surat orang tua dua hari sebelumnya. Permohohonan akan dipertimbangkan oleh pihak sekolah terlebih dahulu.
9. Dalam hal ada musibah (kematian) dalam keluarga, maka siswa atau pihak keluarga wajib memberitahukan kepada pihak sekolah.
10.Berkaitan dengan point 9 ini, mengadakan aksi social yang hanya di peruntukkan bagi orang tua(ayah/ibu) atau siswa-siswi yang bersangkutan.
BABVIII
LAIN-LAIN
1. Dalam lingkungan sekolah SMA XAVERIUS 2 Palembang hanya di benarkan adanya satu organisasi siswa intra sekolah, yaitu perhimpunan pelajar sekolah khatolik (PPSK)/OSIS.
2. Surat-surat yang diterima melalui sekolah, sewaktu-waktu dapat diperiksa isinya oleh kepala sekolah.
3. Para siswa diperkenankan membawa mobil kesekolah, dengan izin kepala sekolah.
4. Bagi siswa yang membawa kendaraan/motorsupaya diparkir ditempat parkirn secara rapi.
5. Siswa tidak mudah mendapatkan izin untuk pulang dari sekolah. Karena sekolah telah menyediakan ruang uks (unit kesehatan sekolah) dan menyediakan obat ringan tanpa resep dokter bagi siswa yang sakit.
6. Dalam hal siswa mengidap penyakit tertentu(sakit asma,maag,mata,dll)maka diminta bwa obat sendiri.
7. Dalam hal penyelesaian pertengkaran/perselisihan antar siswa maka sekolah akan memanggil orang tua dari pihak-pihaka yang berselisih dan diselesaikan dengan peraturan yang ada di sekolah
8. Penghargaan prestasi belajar
Bagi siswa yang memperoleh Nilai semester dengan:
Peringkat 1 kelas parallel bebas SPP 3 bulan.
Peringkat 2 kelas parallel bebas SPP 2 bulan.
Peringkat 3 paralel bebas SPP 1 bulan.
9. Hal-hal yang dianggap perlu dan belum tercantum dalam tata tertib ini,sewaktu-waktu dapat ditambahkan oleh kepala sekolah.
BAB XI SANKSI-SANKSI
1. Para siswa-siswi diwajibkan mentaati dan melaksanakan tata tertib sekolah tersebut di atas.
2. Siwa yang terbukti ang melanggar tata tertib tersebu diatas akan mendapatkan sanksi dari Kepala Sekolah yang bersifat mendidik.
3. Beberapa butir sanksi yang perlu diketahui:
Bab I no.3 Diberi izin dengan ketentuan membersihkan halaman/fisik sekolah dan jika lebih dari 3 kali dalam seminggu orang tua akan di panggil.
Bab 1 no. 8 Jika ternyata membolos, maka akan diskorsing dan orang yua di minta hadir dan jika terulang kembali akan dijatuhi sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Bab II no.8 Siswa yang tidak ikut kegiatan pramuka pada hari latihan, maka diberi sanksi khusus.
Bab IV no.1 Siswa yang melawan guru diskors untuk jangka waktu tertentu, dan jika kesalahan cukup besar, akan dikeluarkan.
Bab V no.2 Akan diberi peringatan khusus & perjanjian diatas kertas segel, jika berkelahi untuk kedua kalinya akan dikeluarkan dari sekolah.
Bab IV no.3 Akan disita oleh sekolah.
Bab IV no.7.7.1 Akan diberi sanksi berupa kenaikan
uang sekolah.
Bab IV no.7.7.2 Langsung dikeluarkan pada akhir
MIDSemester/semester
Bab IV no.7.7.4 Jika ada yang merusak, maka siswa
harus mengganti.
Bab IV no.7.7.6 Akan disita sekolah.
Bab IV no.7.7.7 Disita oleh sekolah dan orang tua dapat mengambilnya, tetapi Jika adagambar pornografi HP tidak dikembalikan.
Jika ada kehilangan HP di sekolah, maka pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan .
3 kali pelanggaran HP disita dan tidak dikembalikan.
Bab IV no.7.7.8 Siswa akan diskording.
Bab IV no.7.7.8 Disita orang tua dipanggil
Bab IV no.10 Jika ternyata ada siswa yang
menikah/hamil akan dikeluarkan dari
sekolah
Bab V no.1 Siswa akan diminta pulang dan berganti
seragam sesuai ketentuan.
Bab V no.2.3Jika siswa melebarkan kaki celana degan menambah kain/mengecilkan, maka akan diminta pulang oleh pihak sekolah, jika diulang disita sekolah.
Bab V no.2.5 & 3.4 Sepatu akan disita sekolah dan boleh diambil setelah ada pernyataan tidak
akan mengenakan lagi ke sekolah(orang tua yang
mengambil).
Bab V no.2.8 & 3.6 Siswa disuruh pulang untuk ganti rok/celana.
Bab V no.4.1,2.3 Sewaktu-waktu di cukur oleh
pihak sekolah tanpa kompromi
Bab V no.5 Akan disita sekolah.
3.5 Bab VI no.3 bagi yang sering kali terlambat
orang tua diminta datang
kesekolah
3.6 Bab VII no.5 Orang tua dipanggil dan siswa
diskors.
BAB X
PENUTUP
Peraturan/tata tertib bagi siswa-siswi SMA Xaverius 2 Palembang ini dibuat agar para perserta didik, orang tua murid dapat memahami dan melaksankanya. Sekolah akan tetap melaksanakan sanksi bagi pelanggarandengan tegas.
Untuk itu diminta agar para orang tua terus mengingatkan anaknya serta memantau pelaksanaan tata tertib itu sewaktu anak berangkat menuju sekolah atau pulang dari sekolah.
PERATURAN / TATA TERTIB SISWA
SMA XAVERIUS 2 PALEMBANG
BAB II
KEGIATAN BELAJAR
1 Para siswa diwajibkan mengikuti kegiatan kurikuler, dan salah satu kegiatan
ekstrakulikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah dan diwajibkan memperoleh hasil evaluasi belajar yang dicantumkan dalam rapor.
ekstrakulikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah dan diwajibkan memperoleh hasil evaluasi belajar yang dicantumkan dalam rapor.
2 Para siswa tidak boleh mengambil pelajaran tambahan baik secara perorangan, maupun kelompok pada guru kelasnya, dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
3 Bila keadaan memungkinkan, sekolah menyelenggarakan pelajaran tambahan bagi siswa yang kurang baik prestasinya pelaksanaannya diatur oleh Kepala sekolah bersama Yayasan Santo Louis.
4 Para siswa wajib menjadi anggota perpustakaan sekolah dan memanfaatkan buku-buku yang ada dalam perpustakaan sebagai tambahan ilmu pengetahuan.
5 Para siswa diminta memanfaatkan dan memeliharakan fasilitas yang disediakan oleh sekolah baik untuk kegiatan intrakulikuler maupun kegiatan ekstrakulikuler.
6 Para siswa diwajibkan mengikuti Upacara Bendera pada hari yang ditetapkan.
7 Dalam rangka menanamkan sikap kekeluargaan dan sikap hemat, maka setiap siswa dianjurkan menjadi anggota koperasi sekolah.
8 Dalam kegiatan Pramuka maka siswa kelas X (sepuluh) wajib mengikuti pelatihan dan perkemahan pramuka yang diadakan sekolah.
BAB III
PEMBINAAN ROHANI
1. Pelajaran diawali dan diakhiri dengan doa bersama dengan tertib dan khidmad.
2. Mata Pelajaran Pendidikan agama yang diselenggarakan oleh sekolah hanya pendidikan Agama eKatolik/Religiolitas.
3. Para siswa yang beragama katolik dan Katekumen diwajibkan mengikuti kegiatan pembinaan rohani yang diselenggarakan oleh sekolah seperti; Retret, Ceramah Kerohanian, Misa (khusus siswa katolik) dan lain-lain.
4. Siswa kelas 3 yang beragama Katolik wajib mengikuti Retret.
5. Siswa yang beragama Islam diberi kesempatan sholat pada hari Jum’at.
BAB IV
PEMBINAAN ROHANI
1.Para siswa harus bersikap hormat dan sopan terhadap Bapak, Ibu Guru, pegawai sekolah serta sesama teman.
2.Para siswa harus menciptakan suasana damai dan tentram, menjauhkan diri dari
pertengkaran, pertentangan dan permusuhan serta perkelahian.
pertengkaran, pertentangan dan permusuhan serta perkelahian.
3.Para siswa tidak diperbolehkan membawa benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan keperluan sekolah.
4.Para siswa harus memelihara kebersihan sekolah, baik ruangan kelas, maupun halaman serta Kamar kecil (WC) dll.
5.Para siswa harus mempergunakan alat-alat perlengkapan sekolah sebagaimana mestinya.
6.Para siswa wajib menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.
7.Para siswa tidak diperkenankan :7.1 Membawa dan mengisap rokok di lingkungan sekolah7.2 Membawa senjata dan alat-sedia yang dapat dipakai untuk berkelahi,serta benda-benda lain yang bertentangan dengan tujuan pendidikan ganja,morfin,narkotik,minuman keras,kartu remi dan lain-lain.7.3 Melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu situasi belajar mengajar.7.4 Merusak srana dan prasarana yang tersedia disekolah7.5 Membawa uang saku berlebihan/barang-barang berharga ke sekolah7.6 Siswa dilarang memakai perhiasan7.7 Mengaktivkan Handphone (hp) selama jam belajar7.8 Berjudi, arisan dan sejenisnya dilingkungan sekolah7.9 Membawa buku-buku yang tidak ada kaitannya dengan proses KBM7.10 Siswa dilarang berpacaran dilingkungan sekolah bila pacarnya melebihi batas maka orang tua akandipanggil.
8.Benda-benda berharga milik siswa yang dibawa kesekolah jika hilang menjadi
tanggungjawab siswasendiri.
tanggungjawab siswasendiri.
BAB V
PAKAIAN DAN PEMELIHARAAN RAMBUT
1.Pakaian seragam
Pakaian seragam diatur sebagai berikut:
1.1.1 Hari senin,selasa seragam : putih abu-abu
1.1.2 Hari rabu, kamis seragam : putih – hijau
1.1.3 Hari jum’at seragam : Batik-hijau
1.1.4 Hari sabtu seragam : pramuka
1.1.5 Selalu di lengkapi dengan bedge yang di pakai terbaru
PPSK dan tanda lokasi dan nama.
2. Khusus putra
3. khusus putri
1.1.1 Hari senin,selasa seragam : putih abu-abu
1.1.2 Hari rabu, kamis seragam : putih – hijau
1.1.3 Hari jum’at seragam : Batik-hijau
1.1.4 Hari sabtu seragam : pramuka
1.1.5 Selalu di lengkapi dengan bedge yang di pakai terbaru
PPSK dan tanda lokasi dan nama.
2. Khusus putra
2.1 Bahan celana panjang sesuai dengan yang telah di
bagikan oleh sekolah, 2.2 Berkaos dalam warna putih
bagikan oleh sekolah, 2.2 Berkaos dalam warna putih
2.3 Ukuran lebar kaki celana 22-24 cm
2.4 Wajib mengenakan ikat pinggang warna hitam dan selalu kelihatan
2.5 Bersepatu hitam polos beralas karet dan berkaos kaki yang panjang nya diatas mata kaki serta tidak bersepatu sand
2.6 Baju di masukkan dan tidak dilipat /menggunakan tali 2.7 Bentuk celana sesuai dengan ketentuan sekolah 2.8 Siswa tidak di perkenan kan memakai calana warna SMA lain
3. khusus putri
3.1 Bahan rok sesuai dengan yang telah di bagiakan oleh sekolah 3.2 Ukuran rok tidak terlalu pendek (5cm di bawah lutut) 3.3 wajib mengenakan ikat pinggang warna hitam dan selalu
kelihatan.3.4 Bersepatu hitam polos alas karet dan berkaos kaki
panjangnya diatas mata kaki serta tidak bersepatu sandal 3.5 Bentuk rok sesuai dengan ketentuan sekolah.
3.6 Siswa tidak di perkenankan memakai rok SMA lain.
4.Rambut
3.6 Siswa tidak di perkenankan memakai rok SMA lain.
4.Rambut
4.1 Rambut siswa putra pendek diatas kera baju dan jika
disisirkedepan tidak mengenai alis mata, tidak menyentuh
telinga.
disisirkedepan tidak mengenai alis mata, tidak menyentuh
telinga.
4.2 Rambut di sisir rapi,tidak jabrik,dan tidak diwarnai
4.3 Siswa putra tidak di perkenankan memelihara kumis dan
jenggot.
jenggot.
5. Perhiasan
5.1 Siswa putrid tidak di perkenankan mengenakan perhiasan yang
berlebihan (lipstick,eyesadow,pensil alis)
berlebihan (lipstick,eyesadow,pensil alis)
5.2 Siswa laki-laki tidak di perkenankan memakai anting-
anting,kalung,gelang,giwang
6.kuku
Kuku pendek dan tidak diwarnai
Waktu pendidikan olahraga,siswa harus mengenakan pakaian olahraga yang ditentukan pakaian tersebut hanya dikenakan pada jam olahraga dan kaos dimasukkan.
Bab VI
ADMINISTRASI SEKOLAH
1. Nama siswa yang dipakai untuk keperluan administrasi sekolah harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran/akta kenal lahir atau surat resmi lainnya serta ijazah SMP
2. Para siswa diwajibkan menyelesaikan semua persyaratan administrasi yang telah di tentukan
3. uang sekolah harus di bayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
4. Bila siswa bermaksud berhenti dari sekolah atau pindah kesekolah lain, maka orangtua/wali siswa wajib mengajukan permohonan tertulis kepada kepala sekolah.
5. para siswa di wajibkan memelihara buku-buku yang dipinjamkan oleh sekolah dan di wajibkan mengembalikan buku-buku tersebut pada waktu yang ditentukan , baik buku paket maupun buku perpustakaan.
6. siswa wajib memiliki kartu pelajar
BAB VII
ABSENSI
1. Bila siswa tidak masuk sekolah , maka orang tua/wali harus memberitahukan hal tersebut secara tertulis maupun lisan kepada kepala sekolah pada saat tidak masuk sekolah.
2. Bila siswa tidak masuk sekolah selama 3 hari atau karena sakit, maka orang tua atau wali harus mengirim surat keterangan dokter.
3. Apabila siswa tidak masuk selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan maka orang tua atau wali akan dipanggil ke sekolah.
4. Bila jumlah absensi lebih dari 10% dari jumlah afektif sekolah yang telah di tetapkan tanpa pemberitahuan dari orang tua, maka siswa tersebut tidak di perkenankan mengikuti ulangan umum atau tidak naik kelas.
5. Siswa dilarang membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan orang tua atau tanda tangan dokter.
6. Bila siswabermaksud tidak masuk sekolah selama 3 hari atau lebih, misal nya keluar daerah dan sebagainya, maka orang tua atau wali harus terlebih dahulu datang kesekolah dan membicarakan nya dengan kepala sekolah.
7. Para orang tua dimohon untuk tidak mudah memintakan izin bagi anaknya. Sekolah tidak akan memberi izin untuk hal-hal kurang begitu penting dan masih dapat di tunda.
8. Dalam hal ada permohonan izin untuk kegiatan kelembagaan keagamaan,maka harus ada surat dari lembaga yang bersangkutan dan surat orang tua dua hari sebelumnya. Permohohonan akan dipertimbangkan oleh pihak sekolah terlebih dahulu.
9. Dalam hal ada musibah (kematian) dalam keluarga, maka siswa atau pihak keluarga wajib memberitahukan kepada pihak sekolah.
10.Berkaitan dengan point 9 ini, mengadakan aksi social yang hanya di peruntukkan bagi orang tua(ayah/ibu) atau siswa-siswi yang bersangkutan.
BABVIII
LAIN-LAIN
1. Dalam lingkungan sekolah SMA XAVERIUS 2 Palembang hanya di benarkan adanya satu organisasi siswa intra sekolah, yaitu perhimpunan pelajar sekolah khatolik (PPSK)/OSIS.
2. Surat-surat yang diterima melalui sekolah, sewaktu-waktu dapat diperiksa isinya oleh kepala sekolah.
3. Para siswa diperkenankan membawa mobil kesekolah, dengan izin kepala sekolah.
4. Bagi siswa yang membawa kendaraan/motorsupaya diparkir ditempat parkirn secara rapi.
5. Siswa tidak mudah mendapatkan izin untuk pulang dari sekolah. Karena sekolah telah menyediakan ruang uks (unit kesehatan sekolah) dan menyediakan obat ringan tanpa resep dokter bagi siswa yang sakit.
6. Dalam hal siswa mengidap penyakit tertentu(sakit asma,maag,mata,dll)maka diminta bwa obat sendiri.
7. Dalam hal penyelesaian pertengkaran/perselisihan antar siswa maka sekolah akan memanggil orang tua dari pihak-pihaka yang berselisih dan diselesaikan dengan peraturan yang ada di sekolah
8. Penghargaan prestasi belajar
Bagi siswa yang memperoleh Nilai semester dengan:
Peringkat 1 kelas parallel bebas SPP 3 bulan.
Peringkat 2 kelas parallel bebas SPP 2 bulan.
Peringkat 3 paralel bebas SPP 1 bulan.
9. Hal-hal yang dianggap perlu dan belum tercantum dalam tata tertib ini,sewaktu-waktu dapat ditambahkan oleh kepala sekolah.
BAB XI SANKSI-SANKSI
1. Para siswa-siswi diwajibkan mentaati dan melaksanakan tata tertib sekolah tersebut di atas.
2. Siwa yang terbukti ang melanggar tata tertib tersebu diatas akan mendapatkan sanksi dari Kepala Sekolah yang bersifat mendidik.
3. Beberapa butir sanksi yang perlu diketahui:
Bab I no.3 Diberi izin dengan ketentuan membersihkan halaman/fisik sekolah dan jika lebih dari 3 kali dalam seminggu orang tua akan di panggil.
Bab 1 no. 8 Jika ternyata membolos, maka akan diskorsing dan orang yua di minta hadir dan jika terulang kembali akan dijatuhi sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Bab II no.8 Siswa yang tidak ikut kegiatan pramuka pada hari latihan, maka diberi sanksi khusus.
Bab IV no.1 Siswa yang melawan guru diskors untuk jangka waktu tertentu, dan jika kesalahan cukup besar, akan dikeluarkan.
Bab V no.2 Akan diberi peringatan khusus & perjanjian diatas kertas segel, jika berkelahi untuk kedua kalinya akan dikeluarkan dari sekolah.
Bab IV no.3 Akan disita oleh sekolah.
Bab IV no.7.7.1 Akan diberi sanksi berupa kenaikan
uang sekolah.
uang sekolah.
Bab IV no.7.7.2 Langsung dikeluarkan pada akhir
MIDSemester/semester
Bab IV no.7.7.4 Jika ada yang merusak, maka siswa
harus mengganti.
Bab IV no.7.7.6 Akan disita sekolah.
Bab IV no.7.7.7 Disita oleh sekolah dan orang tua dapat mengambilnya, tetapi Jika adagambar pornografi HP tidak dikembalikan.
Jika ada kehilangan HP di sekolah, maka pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan .
3 kali pelanggaran HP disita dan tidak dikembalikan.
3 kali pelanggaran HP disita dan tidak dikembalikan.
Bab IV no.7.7.8 Siswa akan diskording.
Bab IV no.7.7.8 Disita orang tua dipanggil
Bab IV no.10 Jika ternyata ada siswa yang
menikah/hamil akan dikeluarkan dari
sekolah
Bab V no.1 Siswa akan diminta pulang dan berganti
seragam sesuai ketentuan.
Bab V no.2.3Jika siswa melebarkan kaki celana degan menambah kain/mengecilkan, maka akan diminta pulang oleh pihak sekolah, jika diulang disita sekolah.
Bab V no.2.5 & 3.4 Sepatu akan disita sekolah dan boleh diambil setelah ada pernyataan tidak
akan mengenakan lagi ke sekolah(orang tua yang
mengambil).
Bab V no.2.8 & 3.6 Siswa disuruh pulang untuk ganti rok/celana.
Bab V no.4.1,2.3 Sewaktu-waktu di cukur oleh
pihak sekolah tanpa kompromi
pihak sekolah tanpa kompromi
Bab V no.5 Akan disita sekolah.
3.5 Bab VI no.3 bagi yang sering kali terlambat
orang tua diminta datang
kesekolah
3.6 Bab VII no.5 Orang tua dipanggil dan siswa
diskors.
BAB X
PENUTUP
Peraturan/tata tertib bagi siswa-siswi SMA Xaverius 2 Palembang ini dibuat agar para perserta didik, orang tua murid dapat memahami dan melaksankanya. Sekolah akan tetap melaksanakan sanksi bagi pelanggarandengan tegas.
Untuk itu diminta agar para orang tua terus mengingatkan anaknya serta memantau pelaksanaan tata tertib itu sewaktu anak berangkat menuju sekolah atau pulang dari sekolah.
Langganan:
Postingan (Atom)